Sekretaris Jenderal PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. (Foto/Detik)
KOMUNALIS.COM, POLITIK - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini didokumentasikan dalam surat penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dikutip dari CNN Indonesia, dokumen resmi KPK menyatakan: “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku.”
Kasus ini berkaitan dengan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang telah menjadi buronan selama lima tahun. Masiku diduga terlibat dalam kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan nilai sekitar Rp850 juta, untuk mengamankan posisinya sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR periode 2019-2024.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain telah dijatuhi hukuman: Agustiani Tio Fridelina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp150 juta, sementara Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda serupa.
Sampai saat ini, baik pihak PDIP maupun juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status tersangka Hasto Kristiyanto. (Noer/Red)
Recommended Post
Kemenham Dorong Daerah Lebih Serius Tegakan HAM
Leave a Comment