September 15, 2025

Polwan Pamekasan Diduga Peras Rp17,5 Juta, Dilaporkan Propam

September 12, 2025
3Min Reads
37 Views

Seorang advokat melaporkan anggota Polwan Polres Pamekasan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan. (Foto/Istimewa)

KOMUNALIS.COM, BERITA - Seorang advokat melaporkan anggota Polwan Polres Pamekasan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan bernomor 002/SPP-I/JLF/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.


Pelapor dalam hal ini adalah Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Ia menunjuk kuasa hukumnya, Naufal Rizqiyanto, S.H., M.H., dari Justora Law Firm, Yogyakarta, untuk mengajukan pengaduan.


Dalam suratnya, Naufal menyebutkan bahwa terlapor adalah Polwan bernama Ida Junaidah, anggota Polres Pamekasan. Dugaan perbuatan itu berawal ketika kliennya dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan seorang agen Pegadaian bernama Hozizah.


Setelah memberikan keterangan di Polres Pamekasan, pada 23 Desember 2024, Isqomariyah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh terlapor. Dalam komunikasi itu, terlapor meminta pengadu mencabut laporan terhadap Hozizah dengan janji kerugian yang dialami akan diganti.


Padahal, menurut pelapor, Isqomariyah tidak pernah membuat laporan polisi, melainkan hanya memberikan keterangan sebagai saksi.


Naufal menambahkan, terlapor kemudian meyakinkan kliennya bahwa laporan polisi memang ada, sehingga harus dicabut. Dengan alasan tersebut, terlapor meminta uang Rp17,5 juta untuk mempercepat proses pencabutan laporan.


“Uang itu ditransfer secara bertahap oleh klien kami, yakni Rp15 juta pada 26 Desember 2024 melalui BRI Agen Brilink ke rekening BCA atas nama Ida Junaidah, dan Rp2,5 juta pada 4 Januari 2025 melalui SeaBank ke rekening yang sama,” tulis Naufal dalam surat pengaduan.


Namun, setelah transfer dilakukan, tidak ada bukti pencabutan laporan maupun pengembalian kerugian dari Hozizah sebagaimana dijanjikan.


Berdasarkan uraian itu, pihak pelapor menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.


Selain dugaan pidana, tindakan tersebut juga disebut melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencederai kehormatan institusi Polri.


Melalui suratnya, Naufal meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan mendalam, menindak tegas terlapor, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya agar tidak mendapat intimidasi maupun tekanan selama proses pengaduan. Laporkan Polwan Pamekasan Ke Propam Jatim Atas Dugaan Penipuan Rp17,5 Juta


Surabaya – Seorang advokat melaporkan anggota Polwan Polres Pamekasan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan bernomor 002/SPP-I/JLF/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.


Pelapor dalam hal ini adalah Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Ia menunjuk kuasa hukumnya, Naufal Rizqiyanto, S.H., M.H., dari Justora Law Firm, Yogyakarta, untuk mengajukan pengaduan.


Dalam suratnya, Naufal menyebutkan bahwa terlapor adalah Polwan bernama Ida Junaidah, anggota Polres Pamekasan. Dugaan perbuatan itu berawal ketika kliennya dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan seorang agen Pegadaian bernama Hozizah.


Setelah memberikan keterangan di Polres Pamekasan, pada 23 Desember 2024, Isqomariyah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh terlapor. Dalam komunikasi itu, terlapor meminta pengadu mencabut laporan terhadap Hozizah dengan janji kerugian yang dialami akan diganti.


Padahal, menurut pelapor, Isqomariyah tidak pernah membuat laporan polisi, melainkan hanya memberikan keterangan sebagai saksi.


Naufal menambahkan, terlapor kemudian meyakinkan kliennya bahwa laporan polisi memang ada, sehingga harus dicabut. Dengan alasan tersebut, terlapor meminta uang Rp17,5 juta untuk mempercepat proses pencabutan laporan.


“Uang itu ditransfer secara bertahap oleh klien kami, yakni Rp15 juta pada 26 Desember 2024 melalui BRI Agen Brilink ke rekening BCA atas nama Ida Junaidah, dan Rp2,5 juta pada 4 Januari 2025 melalui SeaBank ke rekening yang sama,” tulis Naufal dalam surat pengaduan.


Namun, setelah transfer dilakukan, tidak ada bukti pencabutan laporan maupun pengembalian kerugian dari Hozizah sebagaimana dijanjikan.


Berdasarkan uraian itu, pihak pelapor menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.


Selain dugaan pidana, tindakan tersebut juga disebut melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencederai kehormatan institusi Polri.


Melalui suratnya, Naufal meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan mendalam, menindak tegas terlapor, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya agar tidak mendapat intimidasi maupun tekanan selama proses pengaduan. (Noer/Red)

Leave a Comment
logo-img Komunalis

All Rights Reserved © 2025 Komunalis