Nurdia melihat ada dugaan politis mengingat Litao menang kontestasi DPRD Wakatobi mengalahkan pihak keluarga korban yang kebetulan juga maju dan di partai yang sama, Partai Hanura, dengan nomor urut dua.
KOMUNALIS.COM, HUKUM - Beredarnya kabar yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao, S.H., sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sebuah kasus pidana ditepis tegas oleh pihak keluarga. Klarifikasi resmi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax.
Menurut Nurdia Kerabat Litao, peristiwa 11 tahun lalu itu justeru tidak begitu adanya, di mana Litao tak pernah jadi DPO apalagi tersangka. Kejadian pembunuhan tahun 2014, telah ditetapkan 3 tersangka, divonis dan sudah bebas, tidak ada yang namanya La Ode Litao dalam kasus tersebut.
“Peristiwa itu memang Korban dalam keadaan mabok, dan teriak-teriah mau rusuh, para tersabgfka vonis bersalah tanpa ada dua alat bukti yang sah, dan tanpa hasil otopsi, sulit dicerna akal,” terang Nurdia, Jumat (12/09).
Korban sendiri menurut Nudia rekam jejaknya suka meresahkan masyarakat, suka mabuk-mabukan dan membuat rusuh di acara pesta, dan suka lempar-lempar Masjid kalau sudah mabok, semua masyarakat sekitar tahu itu.
Fakta lain yang lebih mengejutkan menurut Nurdia, saat La Ode Litao dinyatakan menang sebagai Anggota DPRD Wakatobi pada pemilu 2024 lalu, pihak keluarga korban datang menemui Ketua Umum Partai Hanura Sulawesi Tenggara, La Ode Nuryahati, di mana itu merupakan kendaraan politik Litao maju sebagai kandidat.
Nurdia melihat ada dugaan politis mengingat Litao menang kontestasi DPRD Wakatobi mengalahkan pihak keluarga korban yang kebetulan juga maju dan di partai yang sama, Partai Hanura, dengan nomor urut dua.
Indikasinya terang, ada kepentingan mengganti Litao Jadi Anggota DPR. Namun yang disayangkan Polisi turut terseret. Menurt Nurdia, orang yang meminta Litao tidak dilantik dan mengancam akan tersangka-kan adalah seorang istri perwira tinggi polisi.
“Ketua Hanura menjawah bahwa dia (Litao) memenuhi syarat menjadi caleg dan terpilih, Soal SKCK tidak benar ada manipulasi, karena diurus bersamaan dengan caleg Hanura lain ke Polres Wakatobi,” jelas Nurdia.
Nurdia menambahkan bahwa tegas sudah KPU menetapkan sebagai caleg dan sebagai yg terpilih jg sesuai dg UU. Lalu Ada nada ancaman bahwa kalau tetap dilantik akan diviralkan, karena penegak hukum asal viral diproses, benar salah urusan belakang.
“Kami keluarga meminta dengan sangat agar semua masyarakat pantau perkara Litao, agar kriminalisasi penegak hukum tdk selalu terjadi di negeri ini,” Pungkasnya.***
Recommended Post
Literasi Melemah: Willy Aditya Desak PPN Buku dihapus
Polwan Pamekasan Diduga Peras Rp17,5 Juta, Dilaporkan Propam
Leave a Comment