Crazy rich Surabaya divonis penjara dalam kasus korupsi jual beli emas. (Foto/CNBC)
KOMUNALIS.COM, BERITA - Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12).
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang putusan diberitakan Detik.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan rekayasa transaksi jual beli emas Antam seberat 1,1 ton yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,1 triliun. Terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara dan denda, Budi Said diharuskan membayar uang pengganti kepada negara.
”Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Dalam perkara ini, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Noer/Red)
Recommended Post
Kemenham Dorong Daerah Lebih Serius Tegakan HAM
Leave a Comment