MK kabulkan gugatan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden. (Foto/Tribun)
KOMUNALIS.COM, POLITIK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada hari Kamis (1/2). Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, diberitakan CNN.
Dengan putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” jelas Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan, putusan ini diambil karena MK menilai Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan UUD 1945. Mahkamah kemudian memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam berita negara.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia yang mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan batalnya aturan ini, sistem pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan untuk pemilu mendatang. (Noer/Red)
Recommended Post
Kemenham Dorong Daerah Lebih Serius Tegakan HAM
Leave a Comment