Juni 03, 2025

Monopoli Advokat: Antara Klaim dan Realitas

December 08, 2024
2Min Reads
100 Views

Klaim Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia kembali mencuat setelah sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, dalam Rapat Kerja Nasional Peradi. (Foto/Istimewa)

KOMUNALIS.COM, HUKUM - Klaim Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia kembali mencuat setelah sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, dalam Rapat Kerja Nasional Peradi. Pernyataan yang disampaikan dengan tema "Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia" menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.


"Kalau organ negara tidak bisa dua. Masa Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masa Mabes Polri ada dua, kan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, ya. Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan," kata Yusril saat membuka Rakernas Peradi, di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024).


Pernyataan yang menggunakan analogi organ negara seperti Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk membatasi jumlah organisasi advokat tidak relevan, mengingat fungsi dan sifat advokat yang berbeda, yaitu sebagai profesi yang bersifat mandiri dan independen, bukan organ negara.


"Karena itu Peradi sebagai state organ, dia harus satu, tidak bisa dua," lanjut Yusril.


Yus Dharman, Ketua Dewan Pengawas Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI), menjelaskan bahwa sejak munculnya berbagai organisasi baru, wadah organisasi advokat telah beralih menjadi sistem Multi Bar.


"Pada tahun 2003, konsep Single Bar telah dideklarasikan. Namun, meskipun telah diberikan batas waktu dua tahun, kenyataannya wadah tunggal organisasi advokat tidak dapat diwujudkan. Peradi gagal menjadi satu-satunya wadah organisasi advokat," ujarnya, Jakarta, Minggu (8/12).


Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam rentang waktu dua tahun, tepatnya dari 5 April 2003 hingga 5 April 2005.


Namun, fakta menunjukkan bahwa Peradi baru terbentuk pada September 2005, jauh melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini secara yuridis memperlemah klaim Peradi sebagai organisasi tunggal, sebab keterlambatan pembentukan tersebut secara substantif mengubah konstruksi hukum yang diamanatkan undang-undang.


Yus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kajian mendalam terhadap pernyataan-pernyataan yang mencoba memonopoli ruang organisasi advokat.


"Tolong Presiden Prabowo menegur pembantu nya yang sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi yang dipimpin oleh wakil nya yg merangkap sebagai Ketua Umum Peradi versi dirinya. Sangat jelas diduga bukan untuk kepentingan meningkatkan Kwalitas Advokat di Indonesia tapi demi keuntungan diri, kelompok dan golongan nya sendiri dengan me monopoli penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat yang sudah sama-sama kita ketahui adalah bisnis," tegasnya.


Lebih lanjut, pemeriksaan komprehensif terhadap UU Advokat menunjukkan tidak ada satupun pasal yang secara eksplisit menyebutkan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/2015 justru semakin memperkuat argumentasi multiorganisasi dalam struktur kelembagaan advokat di Indonesia, menandakan sistem keorganisasian advokat yang bersifat terbuka dan tidak monopolistik.


Status kelembagaan Peradi pun dipertanyakan. Organisasi ini dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang, namun tidak dapat dikategorikan sebagai state organ atau lembaga negara. Peradi merupakan organisasi independen yang mewakili kepentingan advokat, bukan kepentingan pemerintah, dengan fokus utama pada pengaturan dan pembinaan profesi advokat.


Kritik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip-prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Multiorganisasi advokat bukanlah kelemahan, melainkan representasi dari demokrasi dan kebebasan profesi hukum yang sehat dan dinamis. (Noer/Red)

Leave a Comment
logo-img Komunalis

All Rights Reserved © 2025 Komunalis