Juni 03, 2025

Kebebasan Pers VS Pengawasan Kepolisian

April 05, 2025
1Min Read
35 Views

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, khususnya Pasal 5 Ayat (1) huruf b, telah menimbulkan kontroversi di kalangan pegiat kebebasan pers dan organisasi jurnalis. (Foto/JPNN.com)

KOMUNALIS.COM, BERITA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, khususnya Pasal 5 Ayat (1) huruf b, telah menimbulkan kontroversi di kalangan pegiat kebebasan pers dan organisasi jurnalis. 


“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf b pada Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.


Dalam peraturan tersebut, tertera bahwa penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan cara mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.


Kewajiban ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Selain itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemberian wewenang kepada kepolisian untuk menerbitkan surat keterangan bagi jurnalis asing merupakan bentuk penyalahgunaan dari tugas fungsi kepolisian.


“Ini merupakan bentuk abuse (penyalahgunaan) dari tugas fungsi kepolisian. Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujarnya dikutip dari Narasi.


Mustafa juga menyebutkan kekhawatiran bahwa peraturan kepolisian yang baru ini diterbitkan untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah.


“Kami khawatir perpol ini (diterbitkan) untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua,” lanjutnya. (Noer/Red)


Leave a Comment
logo-img Komunalis

All Rights Reserved © 2025 Komunalis