Pemerintah segera meluncurkan skema pinjaman pendidikan untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya kuliah. (Foto/SMBanyumas)
KOMUNALIS.COM, BERITA - Pemerintah segera meluncurkan skema pinjaman pendidikan untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya kuliah. Meskipun pinjaman ini berbunga, pemerintah memastikan bahwa mahasiswa tidak akan terbebani oleh bunga tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa bunga pinjaman akan tetap ada, tetapi akan ditanggung oleh pemerintah. “Akan ada bunga kecil, namun bunga ini tidak dibebankan ke mahasiswa,” ujar Stella dilansir dari Tempo.
Pemerintah tidak akan membentuk lembaga baru untuk skema ini. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta perbankan. Dalam mekanismenya, perbankan akan memberikan pinjaman kepada mahasiswa, mirip dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, LPDP akan menanggung bunga dan premi asuransi, sedangkan Kemdiktisaintek bertindak sebagai pengelola dan penjamin kredit.
Mahasiswa hanya perlu membayar angsuran pinjaman, sedangkan bunga dengan tarif tetap (fixed rate) akan langsung dibayarkan oleh LPDP di awal pinjaman untuk disetor ke bank. “Bunga fixed rate akan dibayarkan LPDP sekaligus di awal pinjaman ke mahasiswa untuk disetor ke bank bersama angsuran,” jelas Stella.
Pemerintah menargetkan skema ini dapat diluncurkan pada Agustus atau September 2025. “Harapannya bisa di-launching pada bulan Agustus atau September 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan lembaga pinjaman yang bertujuan membantu mahasiswa membayar biaya kuliah. Ia menekankan bahwa konsep ini masih dalam tahap perumusan. “Jadi bagaimana kami bisa mengajak partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya membuat satu lembaga. Nanti lembaga ini memberikan pinjaman secara minim,”kata Brian.
Brian menjelaskan bahwa mahasiswa dapat melunasi pinjaman setelah lulus dengan sistem cicilan. Ia optimistis skema ini dapat segera diterapkan karena akan sangat membantu mahasiswa yang menghadapi kendala finansial.
Dukungan terhadap rencana ini juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai pinjaman pendidikan menjadi solusi bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tetapi mengalami kesulitan ekonomi di tengah perjalanan studi mereka.
Sebagai contoh, Hetifah menggambarkan situasi di mana seorang mahasiswa berasal dari keluarga mampu pada awal perkuliahan, tetapi kemudian mengalami kesulitan finansial akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) orang tua. “Mungkin di awal dia masuk, dia masih mampu. Tiba-tiba waktu Covid atau mungkin ini di-PHK (orang tuanya), misalnya, kan kondisi orang tuanya berarti secara ekonomi yang tadinya tidak eligible menerima beasiswa KIP-K,” ujarnya.
Dengan adanya skema ini, diharapkan mahasiswa yang berada dalam situasi serupa tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani biaya kuliah yang tinggi.
Recommended Post
Kemenham Dorong Daerah Lebih Serius Tegakan HAM
Leave a Comment