Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara, diduga menjadi korban penipuan oleh sesama anggota Polri dengan nilai mencapai Rp850 juta. (Foto/Tribun Medan/Fredy Santoso)
KOMUNALIS.COM, BERITA - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara, Shcalomo Sibuea, diduga menjadi korban penipuan oleh sesama anggota Polri dengan nilai mencapai Rp850 juta. Terduga pelaku adalah Rahmadsyah Siregar, personel Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah menjanjikan bisa meloloskan Bripka Shcalomo Sibuea ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Kuasa hukum korban, Olsen Lumbangtobing, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini berawal pada awal Desember 2023.
”Saat itu, klien kami dihubungi oleh Rahmadsyah Siregar dan ditawari jalur khusus atau penghargaan agar bisa masuk sekolah perwira. Namun, untuk itu, klien kami diminta membayar Rp600 juta,” ujar Olsen Lumbangtobing, Kamis (20/2/2025), dilansir dari Tribun Medan.
Shcalomo dan Rahmadsyah diketahui merupakan rekan satu angkatan saat Bintara. Kepercayaan korban semakin besar karena saat itu Rahmadsyah baru saja lulus sekolah perwira. Terbuai dengan iming-iming tersebut, Shcalomo pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta melalui transfer pada Desember 2023.
Setelah mengirimkan uang dan mendapat jaminan kelulusan, Shcalomo kemudian mendaftarkan diri ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada Februari 2024. Namun, ketika pengumuman calon perwira dirilis pada April 2024, namanya tidak tercantum sebagai peserta yang lulus.
”Namun, saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar,” terang Olsen.
Merasa ada yang tidak beres, Shcalomo segera mempertanyakan hal ini kepada Rahmadsyah. Saat dikonfirmasi, Rahmadsyah justru meminta tambahan uang sebesar Rp250 juta agar proses kelulusan bisa dipastikan.
”Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus menambah lagi Rp250 juta, sehingga klien kami kembali mengirimkan uang melalui transfer pada bulan April,” ungkap Olsen.
Namun, pada pengumuman berikutnya, nama Shcalomo kembali tidak tercantum sebagai peserta yang lulus. Pada titik inilah, ia mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan oleh rekannya sendiri.
Merasa dirugikan, Shcalomo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 14 Oktober 2024, yang kemudian disusul dengan laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober. Olsen berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.
”Apabila perkara ini tidak berjalan, saya akan menyurati Bapak Kapolri, Komisi III DPR RI, bahkan Pak Presiden supaya kasus ini mendapat perhatian khusus,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain dari korban, Boy Raja Marpaung, menduga kliennya terjebak dalam bujuk rayu Rahmadsyah, terutama karena saat itu pelaku baru saja lulus menjadi perwira.
”Sebenarnya ini adalah bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk tetap menindaklanjuti perkara ini,” ungkap Boy Raja Marpaung.
Di sisi lain, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Bripka Shcalomo Sibuea. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Laporannya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Siti. (Gufron/Red)
Recommended Post
Kemenham Dorong Daerah Lebih Serius Tegakan HAM
Leave a Comment