Program Warbinling Polda Banten tuai banyak kritikan dari Netizen. (Foto/Tangkapan layar istimewa)
KOMUNALIS.COM, BERITA - Polda Banten meluncurkan program inovatif bertajuk Warung Bhabinkamtibmas Keliling atau Warbinling, yang bertujuan untuk lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat dan menyerap aspirasi publik.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto menjelaskan bahwa program ini merupakan pengembangan dari Warung Bhabin yang sebelumnya bersifat stasioner, kini dikembangkan menjadi lebih fleksibel dan dapat bergerak sesuai kebutuhan.
"Warbinling ini hadir untuk menjangkau masyarakat di berbagai lokasi strategis. Dengan menyediakan warung portabel, polisi dan warga bisa saling bertemu, berbincang, dan mencari solusi atas berbagai permasalahan," ujar Suyudi dalam video yang diunggah di akun Instagram @spripimpoldabanten, Minggu (22/12/2024).
Program ini didasarkan pada regulasi seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap No. 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, yang memberi dasar hukum bagi polisi untuk lebih dekat dengan masyarakat. Melalui Warbinling, polisi dapat hadir di tempat-tempat yang ramai seperti sekolah, tempat nongkrong, atau keramaian lainnya, terutama untuk menjangkau anak muda atau generasi Z.
Namun program ini menuai banyak kecaman dari netizen. Salah satunya datang dari akun @bayu.tube yang berpendapat “Duh mending benerin bagian pelaporannya dulu pak…. Saya Lapor Buat Penipuan dana haji aja dari 2022 gak ada tindak lanjut…" tulisnya pada kolom komentar video unggahan Polda tersebut.
Kritik juga dituliskan oleh akun @ademidhun yang menyebutkan “lebih focus ke SDM aja pak… selama mau jadi bagian dr team bapak perlu bayar, alias nyogok mental satu instansi akan sama proyek begini biarkan UMKM yang jalanin”.
Sementara itu terdapat juga respon positif dari netizen pada kolom komentar, salah satunya ditulis @ck.andriano. “mantap jenderal konsepnya menyatu dengan masyarakat” tulisnya, diakhiri dengan emotikon api.
Program ini dijalankan melalui kerjasama antara Polda Banten dan pemilik warung atau pengelola tempat keramaian. Rencana kegiatan dilakukan secara berkala, mingguan atau bulanan, dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pembiayaan kegiatan juga didukung oleh anggaran dari sarana kontak Bhabinkamtibmas dan dukungan sektor swasta atau hibah pemerintah. (Gufron/Red)
Recommended Post
Kemenham Dorong Daerah Lebih Serius Tegakan HAM
Leave a Comment